karya tulis ilmiah
Tugas Karya Kulis Ilmiah
PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI GURU DAN GURU PROFESIONAL
PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI GURU DAN GURU PROFESIONAL
Oleh:
ARIF
KURNIANTO
D1B118068
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2018
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di
masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga
masayarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya
guru, maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka
dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan
yang bertanggungjawab. Jadi dalam pengertian yang sederhana, guru dapat
diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.
Sedangkan guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang
melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga
pendidikan yang formal saja tetapi juga dapat dilaksanakan dilembaga pendidikan
non-formal seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas. Disatu pihak
guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan
menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan
tugas,mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan
koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi
2 bagian. Di satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu
pihak menerima, di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa
memerankan pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi
saja. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta
memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan
saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkatan lain, seorang guru
harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan
sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Tugas guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk
mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai
suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik.
Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapakannya
dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan,
keahlian atau sering disebut dengan kompetinsi profesional. Kompetensi
profesional yang dimaksud tersebut adalah kemampuan guru untuk menguasai
masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar
mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan
tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas adapun rumusan masalah
dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari Guru?
2. Apakah
peran dan fungsi Guru?
3. Apa
pengertian dari guru profesioal?
4. Kompetensi
dasar apasajakah yang harus dimiliki oleh guru profesional?
1.3. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat
menjelaskan pengertian dari guru.
2. Dapat
mendeskripsikan peran dan fungsi seorang guru.
3. Dapat
menjelaskan pengertian dari guru profesional.
4. Dapat
mengidentifikasi kompetensi dasar seorang guru profesional.
BAB
2. KAJIAN PUSTAKA
2.1. Konsep Kompetensi
Guru
Menurut
Kamus umum Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminto (1999: 405), pengertian
kompetensi adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. pengertian
dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Menurut
pendapat C. Lynn (1995: 33), bahwa "competence
my range from recall and understanding of fact and concepts, to advanced mator
skill, to teaching behaviours ond profesionar varues” Kompetensi dapat
meliputi pengulangan kembali
fakta-fakta dan konsep-konsep sampai pada keterampilan motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan
nilai-nilai profesional.
Menurut
E. Mulyasa (2004: 37-38),kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak. pada sistem pengajaran, kompetensi digunakan untuk mendeskripsikan
kemampuan profesional yaitu kemampuan untuk menunjukkan pengetahuan dan
konseptuarisasi pada tingkat yang Iebih tinggi. Kompetensi ini dapat diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman lain sesuai tingkat kompetinsinya.
Menurut
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,kompetensi adalah
sepdrangkat pengetahuan, keirampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan
seperangkat penguasaan kemampuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru yang bersumber dari pendidikan,
pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat menjalankan tugas mengajarnya
secara profesional.
Menurut
zamroni (2001: 60), guru adalah orang yang memegang peran penting dalam
merancang strategi pembelajaran yang akan dilakukan. Keberhasilan proses
pembelajaran sangat tergantung pada penampilan guru dalam mengajar dan kegiatan
mengajar dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah
melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan sebagai
seorang guru. pernyataan tersebut mengantarkan kepada pengertian bahwa mengajar
adalah suatu profesi, dan pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional. Setiap
pekerjaan profesiona dipersyaratkan memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu
agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnnya.
Guru
adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan muridnya. Ini
berarti guru harus memiliki dasar kompetensi
sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. oleh karena
itu kompetensi harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan
ketrampilan mengelola pendidikan. Guru harus memiliki kompetensi sesuai dengan
standar yang ditetapkan atau yang dikenal dengan standar kompetensi guru.
standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan.
Lebih lanjut Suparlan (2006: 85), menjelaskan bahwa “Standar kompetensi guru
adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk
menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan
jenjang pendidikan.
Menurut
Piet Sahertian (1994: 73), “Kompetensi guru adalah kemampuan melakukan tugas
mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan”. suparlan
(2006: 85) berpendapat bahwa “Kompetensi guru melakukan kombinasi kompleks dari
pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai_nilai yang ditujukkan guru dalam
konteks kinerja yang diberikan kepadanya”
Nana
Sudjana (2002: l7), mengutip pendapat Cooper bahwa ada empat kompetensi yang
harus dimiliki guru, yaitu:
1. Mempuyai
pengetahuan tentang berajar tingkah raku manusia.
2. Mempunyai
pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
3. Mempunyai
sikap yang tepat tentang dirinya, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang
dibinanya.
4. Mempunyai
kemampuan tentang teknik mengajar
Pada
tahun 1970-an terkenal wacana tentang apa yang disebut sebagai pendidikan dan
pelatihan berbasis kompetensi atau ”competency Based Training Education CBTE”.
Pada saat itu, Direktorat pendidikan Guru dan Tenaga Teknis (Disguntentis)
pernah mengeluarkan “buku saku” tentang sepuruh kompetensi guru, yaitu:
1. Memiliki
kepribadian sebagai guru
2. .Menguasai
landasan pendidikan.
3. Menguasai
bahan pengajaran.
4. Menyusun
program pengajaran.
5. Melaksanakan
proses belajar mengajar.
6. Melaksanakan
penilaian pendidikan.
7. Melaksanakan
bimbingan.
8. Melaksanakan
administrasi.
9. Menjalin
kerjasama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
10. Melaksanakan
penelitian sederhana (Suparlan, 2006: 81-82).
Kesepuluh
kompetensi di atas diharapkan dimiliki guru secara maksimal agar proses belajar
mengajar akan lebih efektif sehingga menghasikan peserta didik yang kompeten.
Sesuai
PP No- 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan pasal 28 (3)
menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiki oleh seorang guru sebagai agen
pemberajaran adarah sebagai berikut:
1. Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pemberajaran peserta didik meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai kompetensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
kepribadian adarah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan.
4. Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Tanpa
mengabaikan kompetensi yang lainnya, kompetensi professional merupakan
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional. Kompetensi tersebut
harus dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran di sekolah.
Kompetensi profesional dipandang penting untuk dikembangkan oleh para guru
karena kompetensi profesional mencakup kemampuan guru dalam penguasaan terhadap
materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran.
2.1
Konsep
Pengelolaan Kelas
2.1.1.
Pengertian
Pengelolaan Kelas
Pengelolaan
kelas terdiri dari dua kata, yaitu pengelolaan dan kelas. Kata pengelolaan
diartikan “Manajemen” Manajemen adalah kata yang aslinya dari bahasa Inggris,
yaitu “Management” yaitu ketatalaksanaan dan tata pimpinan (Djamarah dan aswan
sain (2002 : 96). Selanjutnya, Ahmad (1995:19) menyatakan “pengelolaan kelas
adalah segala usaha yang diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar
yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan
baik sesuai kemampuan” pengelolaan kelas merupakan usaha sadar, untuk mengatur
kegiatan proses belajar mengajar secara sistematis. Usaha sadar itu mengarah
pada persiapan bahan belajar, penyiapan sarana dan alat peraga, pengaturan
ruang berajar, mewujudkan situasi/kondisi proses belajar mengajar dan
pengaturan waktu, sehingga proses belajar mengajar berjaran dengan baik dan
tujuan kurikuler dapat tercapai.
Wina
Sanjaya (2005:174) mengemukakan bahwa pengerolaan keras merupakan keterampilan
guru menciptakan dan memerihara kondisi berajar yang optimal dan
mengembalikannya manakala terjadi hal-hal yang dapat mengganggu
suasana
pemberajaran. seranjutnya suharsimin Arikunto (1996 : 67-68) mengemukakan
pengelolaan kelas adalah suatu usaha yang dilakukan oleh penanggungjawab
kegiatan belajar mengajar atau yang membantu dengan maksud agar dicapai suatu
kondisi optimal sehingga dapat terlaksana kegiatan berajar mengajar yang
diharapkan.
Menumt
usman (2003) “pengelolaan kelas yang efektif merupakan prasyarat mutlak bagi
terjadinya proses berajar mengajar yang efektif”. Pengelolaan dipandang sebagai
salah satu aspek penyelenggaraan sistem pembelajaran yang mendasar, di antara
sekian macam tugas guru di dalam kelas. Berbagai definisi tentang pengelolaan
kelas yang dapat diterima oreh para ahli pendidikan, yaitu pengelolaan kelas
didefinisikan sebagai :
a) Perangkat
kegiatan guru untuk mengembangkan tingkah laku peserta didik yang diinginkan
dan mengurangkan tingkah laku yang tidak diinginkan.
b) Seperangkat
kegiatan guru untuk mengembangkan hubungan interpersonal yang baik dan iklim
sosio emosional kelas yang positif.
c) Seperangkat
kegiatan guru untuk menumbuhkan dan mempertahankan organisasi kelas yang
efektif,
Berdasarkan
uraian di atas, maka fungsi pengelolaan kelas sangat mendasar sekali karena
kegiatan guru dalam mengelola kelas meliputi kegiatan mengelola tingkah laku
peserta didik dalam kelas, menciptakan iklim sosio emosional dan mengelola
proses kelompok sehingga keberhasilan guru daram menciptakan kondisi yang
memungkinkan, indikatornya proses belajar mengajar berlangsung secara efektif.
Inti kegiatan suatu sekolah atau kelas adalah proses belajar mengajar (PBM).
Kualitas belajar peserta didik serta para lulusan banyak ditentukan oleh keberhasilan
pelaksanaan PBM tersebut atau dengan kata lain banyak ditentukan oleh fungsi
dan peran guru.
BAB
3. PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Guru
Guru dalam bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang
harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan
masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang
disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai kebenaran oleh
semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus
menjadi suri teladan (panutan) bagi semua muridnya.
Secara tradisional guru adalah seorang yang berdiri didepan
kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Guru sebagai pendidik dan pengajar anak, guru diibaratkan
seperti ibu kedua yang mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai
fasilitator anak supaya dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan
kemampuannya secara optimal,hanya saja ruang lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan mengajar di
sekolah negeri ataupun swasta.
1. Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1)
Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi
bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan
tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial
dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
2. Menurut Peraturan Pemerintah Guru
adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
3. Menurut Keputusan Men.Pan Guru adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
4. Menurut Undang-undang No. 14 tahun
2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.2. Peran dan Fungsi Guru
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan
penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam
telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990)
serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
3.2.1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi
tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya.
Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik
(nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan
kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas
tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab
pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat
laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
3.2.2. Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar
peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan,
hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa
aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas
dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik.
Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan
terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan
oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: Membuat ilustrasi, Mendefinisikan,
Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan
kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk
mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada
perasaan.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan
yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan
meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
3.2.3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing
perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab
atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya
menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral
dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing perjalanan guru memerlukan kompetensi
yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1.
Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi
kompetensi yang hendak dicapai.
2.
Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam
pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan
belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara
psikologis.
3.
Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4.
Guru harus melaksanakan penilaian.
5.
Guru Sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian
dan ilmu pengetahuan. Guru
menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
3.2.4. Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai
metode pembelajaran. Selain
itu, guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan
agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan
jaman.
3.2.5. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi
para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat
kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk
ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang
dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar
lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan gaya bicara,
kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan
kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan,
gaya hidup secara umum.
Perilaku guru sangat mempengaruhi
peserta didik, tetapi peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup
pribadinya sendiri.
Guru yang baik adalah yang menyadari
kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya,
kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti
dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
3.2.6. Sebagai Anggota Masyarakat
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat.
Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan disegala
bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada
bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu juga memiliki kemampuan
untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain
melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul
harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan
berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
3.2.7. Guru sebagai administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar,
tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru
akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu
seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan
dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik.
Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil
belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
3.2.8. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi
peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan
khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk
menasehati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan
dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada
gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan
penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan
ilmu kesehatan mental.
3.2.9. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang
telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini,
terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain,
demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek
kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada
jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam
pendidikan.
Tugas guru adalah menerjemahkan
kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen
yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan
genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi
yang terdidik.
3.2.10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat
penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan
menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang
bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita.
Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya
tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk
menciptakan sesuatu.
Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa
berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik,
sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak
melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang
akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan
sebelumnya.
3.2.11. Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta
didik, menghormati setiap insan dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan
“budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan
dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan,
kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan
peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril
dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang
percaya diri.
3.2.12. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang
paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta
variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang
hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik
apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang
jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak
lanjut.
3.2.13. Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara
bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik
akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta
didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu
dengan peran sebagai evaluator.
Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa
dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada
muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
Begitu banyak peran yang harus diemban
oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya
tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran
tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus
menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak,
maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan
akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran.
3.3. Kompetensi Guru
Menurut Mulyasa kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut
Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan
sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa pengertian kompetensi guruadalah pengetahuan, keterampilan
dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik
dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalahkemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh
tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya .
Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan
materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik,
pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai
kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang
kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai
penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat jenis kompetensi guru. Empat kompetensi tersebut yakni
kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.
Sebelum membahas tentang kompetensi sosial dan kepribadian,
penulis uraikan secara singkat tentang kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional.
Guru dan Dosen, pada pasal 10
ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Bahwa guru yang profesional itu
memiliki empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi
Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial. Kompetensi guru adalah
kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas
dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif
dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya,
memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator
pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang
disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar
sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau
tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang
profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai
saat ini.
3.4. Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi
kepribadian meliputi :
1. Kepribadian yang
mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi
guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang
dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etod kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif
adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah
dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang
berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta
didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5. Berakhlak mulia dan
dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq,
jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3.5
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadappeserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik secara mendalam yang
meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
2.
Merancang pembelajaran,teermasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi
landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata latar ( setting) pembelajaran
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
3.6. Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi
dalam kompetensi Profesional adalah :
1.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode keilmuan yang
meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
3.7. Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
3.8. Kode etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan
sehari-hari.
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen :
1.
Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang
berlaku.
3.
Mematuhi norma dan etika susila.
4.
Menghormati kebebasan akademik.
5.
Melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
6.
Menghormati kebebasan mimbar akademik.
7.
Mengukuti perkembangan ilmu.
8.
Mengembangkan sikap obyektif dan universal.
9.
Mengharagai hasil karya orang lain.
10.
Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang
kondusif.
11.
Mengutamakan tugas dari kepentingan lain.
12.
Pelanggaran terhadap kode etik guru dan
dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
3.9. Guru Profesional
3.9.1. Pengertian Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan
yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah yang secara internal
memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
3.9.2. Kompetensi Guru
Pada dasarnya, terdapat seperangkat tugas yang harus
dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas
guru ini sangat berkaitan dengan 4 kompetensitersebut. Pada hakikatnya
guru merupakan profesi, yang mana profesi itu sendiri merupakan pekerjaan yang
didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan memberi pelayanan
dengan terampil kepada orang lain dengan mendapat imbalan tertentu. Sedangkan
profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas
tinggi yang dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)
Kompetensi Guru juga merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan
dijelaskan tentang ke empat kompetensi diatas :
a) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan
dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik
tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai
berikut:
1.
Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
didik.
2.
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran, dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi
(assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai
metode:menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi
nonakademik.
b).
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap
elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indikator
esensial sebagai berikut:
1.
Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak
sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi
dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3.
Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
4.
Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.
Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma
religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
c).
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam
yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta
menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara
rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut:
1.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang
ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata
pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
d).
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi
ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
1.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
2.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama
pendidik dan tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
BAB
4. PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Guru adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan
kepada anak didiknya dan bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi anak didiknya agar
bermanfaat dimasa yang akan datang.
Seorang guru harus mengetahui peran dan
fungsinya yaitu:
1. Guru Sebagai Pendidik.
2. Guru Sebagai Pengajar.
3. Guru Sebagai Pembimbing.
4. Guru Sebagai Pemimpin.
5. Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran.
6. Guru Sebagai Model dan Teladan.
7. Sebagai Anggota Masyarakat.
8. Guru Sebagai Administrator.
9. Guru Sebagai Penasehat.
10. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator).
11. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas.
12. Guru Sebagai Emansipator.
13. Guru Sebagai Evaluator.
14. Guru Sebagai Kulminator.
Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan
yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah yang secara internal
memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional
adalah:
1.
Kompetensi Pedagogik.
2.
Kompetensi Kepribadian.
3.
Kompetensi professional.Kompetensi Sosial.
4.2. SARAN
Guru memiliki kedudukan yang terhormat karena guru merupakan
pahlawan tanpa tanda jasa yang patut untuk dihormati, oleh karena itu sebagai
seorang guru harus selalu menjaga sikap dan kepribadiaannya dengan baik agar
menjadi contoh bagi anak didik dan masyarakat.
Sumber daya manusia harus lebih ditingkatkan agar generasi
baru yang nantinya akan menjadi seorang guru (calon guru) menjadi guru yang
lebih professional dan berkualitas.
Guru juga harus mengurangi kebiasaan buruk yang sering
dilakukan antara lain: sering meninggalkan kelas disaat jam pelajaran,
tidak menghargai siswa, pilih kasih terhadap siswa, kurang persiapan dalam
pembelajaran, menyuruh siswa menyuruh menulis di papan tulis, tidak disiplin,
kurang memperhatikan siswa, dan matrealistis.
Untuk itu mari kita tingkatkan mutu pendidikan nasional
dengan memprioritaskan guru yang benar-benar professional dan berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurdin,
Muhammmad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: AR.
Ruzz Media Group
Ahmadi,
Fatah. 2012. Makalah Peran dan Fungsi Guru, (online), (http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/27/, diakses 27 April 2012)
Ratnasari,
Amelia. 2012. Makalah Guru Profesional, (online), (http://amalia-ratnasari.blogspot.com/2012/06/makalah-guru-profesional.html#ixzz2MsiGLk1L, diakses Juni 2012)
Alwasilah,
A. Chaedar. 2002 . Pokonya Kualitatf
Dasar-Dasar Merancang dan Melalukan Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka
Jaya.
Arikunto
Suharsimin,1996. Pengelolaan Keros dan
siswa sebuah Pendekatan Evoluative. Jakarta: Raja Grafindo Permai
Bolla,
John I; Joni, T.Raka dan Wardani, I.G.A.K. (Ed.). 1995. Keterampilan Mengelola Kelas. Jakarta: Depdikbud. Ditjen. Dikti.
Proyek Pengembangan LPTK.
Depdiknas.
2001. Kurikulum Berbasis Berbasis Mata
Pelajaron PAI Sekolah Dasar. Jakarta. Puskur-Balibang Depdiknas.
Djamarah
syaiful bahri, Zain Aswan. 2002. Strategi
Belajar Mengajar. Jakarta : Rineka Cipta.
Entang,
M; Joni, T. Raka; Prayitno K. 1995. Pengelolaan
Kelas. Jakarta: Depdikbud. Ditjen. Dikti. Proyek Pengembangan LPTK.
Komentar
Posting Komentar